Sabtu, 21 Oktober 2017

FIRMA

Firma (Fa) merupakan bentuk kerja sama bisnis yang berdiri dengan beranggotakan lebih dari 2 orang dan mempunyai tanggung jawab bersama atas perusahaan yang didirikannya. Keuntungan dari firma tersebut dibagikan kepada seluruh anggota dengan membandingkan sesuai pada akta pendirian perusahaan.

Ciri dan Sifat Firma :

  • Pemilik wajib membayar hutang dengan harta sendiri
  • Masing - masing anggota firma dapat dikandidatkan menjadi pemimpin 
  • Tidak berhak untuk menerima anggota baru terkecuali mendapatkan persetujuan dari setiap anggota firma
  • Keanggotaan pada firma bersifat permanen
  • Dapat memperoleh kredit usaha dengan mudah  

Penetapan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal Usaha

  1. Kecil : Memiliki modal usaha diatas Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta 
  2. Menengah : Memiliki modal usaha diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar
  3. Besar : Memiliki modal usaha diatas Rp. 10 Milyar 

 

Kelebihan Perusahaan Firma :

  • Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja. 
  • Pemimpin dipilih berdasarkan keahlian masing-masing. 
  • Semua anggota bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha. 
  • Modal relatif lebih besar. 
  • Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
  • Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.

Kekurangan Perusahaan Firma :

  • Jika bangkrut, harta pribadi juga akan ikut tersita.
  • Jika satu anggota terkena pelanggaran hukum, maka anggota lain akan ikut terlibat.
  • Satu anggota merugi, semua anggota juga merugi.
  • Hak milik perusahaan tidak dapat di pisahkan dari kekayaan pribadi.
  • Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.

 

Dasar Hukum dan Anggaran Badan Perusahaan Firma

Dasar Hukum Perusahaan
Anggaran Dasar Perusahaan 
Sama dengan badan usaha CV, dasar hukum badan usaha Firma juga tidak diatur secara khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang, kecuali yang diatur dalam pasal 16 s.d 35 KUHD.
Mengacu kepada hal ini, maka sering kali oleh berbagai kalangan termasuk pemerintah sering menyebut Firma sebagai badan usaha bukan berbadan hukum.
Akta pendirian yang menjadi anggaran dasar Firma harus memuat minimal hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama para pendiri/sekutu
2.      Nama Firma
3.      Tempat kedudukan Firma
4.      Maksud dan tujuan usaha Firma
5.      Pengurus Firma
  

 

 

#Kelompok 1 yang Beranggotakan :

 

Sumber Referensi