Ciri dan Sifat Firma :
- Pemilik wajib membayar hutang dengan harta sendiri
- Masing - masing anggota firma dapat dikandidatkan menjadi pemimpin
- Tidak berhak untuk menerima anggota baru terkecuali mendapatkan persetujuan dari setiap anggota firma
- Keanggotaan pada firma bersifat permanen
- Dapat memperoleh kredit usaha dengan mudah
Penetapan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal Usaha
- Kecil : Memiliki modal usaha diatas Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta
- Menengah : Memiliki modal usaha diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar
- Besar : Memiliki modal usaha diatas Rp. 10 Milyar
Kelebihan Perusahaan Firma :
- Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
- Pemimpin dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
- Semua anggota bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
- Modal relatif lebih besar.
- Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
- Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
Kekurangan Perusahaan Firma :
- Jika bangkrut, harta pribadi juga akan ikut tersita.
- Jika satu anggota terkena pelanggaran hukum, maka anggota lain akan ikut terlibat.
- Satu anggota merugi, semua anggota juga merugi.
- Hak milik perusahaan tidak dapat di pisahkan dari kekayaan pribadi.
- Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
Dasar Hukum dan Anggaran Badan Perusahaan Firma
Dasar Hukum Perusahaan
Anggaran Dasar Perusahaan
Sama dengan badan usaha CV, dasar hukum badan usaha Firma juga tidak
diatur secara khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang, kecuali yang diatur
dalam pasal 16 s.d 35 KUHD.
Mengacu kepada hal ini, maka sering kali oleh berbagai kalangan termasuk
pemerintah sering menyebut Firma sebagai badan usaha bukan berbadan hukum.
Akta pendirian yang menjadi anggaran dasar Firma harus memuat minimal
hal-hal sebagai berikut :
1. Nama para
pendiri/sekutu
2. Nama Firma
3. Tempat
kedudukan Firma
4. Maksud dan
tujuan usaha Firma
5. Pengurus
Firma
Dasar Hukum Perusahaan
Anggaran Dasar Perusahaan
Sama dengan badan usaha CV, dasar hukum badan usaha Firma juga tidak
diatur secara khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang, kecuali yang diatur
dalam pasal 16 s.d 35 KUHD.
Mengacu kepada hal ini, maka sering kali oleh berbagai kalangan termasuk
pemerintah sering menyebut Firma sebagai badan usaha bukan berbadan hukum.
Akta pendirian yang menjadi anggaran dasar Firma harus memuat minimal
hal-hal sebagai berikut :
1. Nama para
pendiri/sekutu
2. Nama Firma
3. Tempat
kedudukan Firma
4. Maksud dan
tujuan usaha Firma
5. Pengurus
Firma
#Kelompok 1 yang Beranggotakan :
- Fadhilah Dwi Harso(fadhilahfdh.blogspot.com)
- Fahrizal Fikri (https://fahrizalfik.wordpress.com)
- Reza Aditya Sutrisno
Sumber Referensi
- http://badanusaha.com/firma
- https://alihamdan.id/pengertian-firma/#Pengertian_Firma_Fa
- http://www.lawindo.biz/firma
- https://www.pinterpandai.com/pengertian-firma/
- http://www.lawindo.biz/perbedaan-pt-dan-cv
- https://www.pinterpandai.com/pengertian-firma/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar